• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Merak Diamankan Polres Cilegon

    Redaksi_Matacyber.com
    Kamis, 29 September 2022, 22:37 WIB
    masukkan script iklan disini

     Cilegon Banten, Matacyber.com - Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur, di sebuah lahan kosong di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Selasa (27/9/2022).

    Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar membenarkan pihaknya sudah mengamankan para orang pelaku dengan inisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun).

    "Awal mula kejadian korban SB (14 tahun) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di daerah Merak setelah dari pantai tersebut korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 (dua) orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX. Dalam perjalanan ke lokasi korban SB (14) dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban, dan sesampainya di lokasi ke 3 (tiga) pelaku memaksa korban SB (14) untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membut korban SB (14) tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku, kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban SB (14)  ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya," ungkapnya. Kamis (29/9/2022).

    "Korban kembali kerumah dengan kondisi yang setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten," sambungnya.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, tidak menunggu lama Kasat Reskrim Polres Cilegon memerintahkan Kanit PPA Ipda Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, Aipda Jummy, Brigadir David, Briptu Desy Briptu Yashinta, Briptu Mulyohadi untuk melakukan  penangkapan kepada 3 pelaku pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 19.00 WIB

    "Semua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon," jelasnya.

    M.Nandar menegaskan, ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Henz)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini