Lebak Banten, Matacyber.com - Tim unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak berhasil ungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Komplek Perumahan Bambu Kuning Desa Mekar Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak pada Senin (29/08/2022) lalu sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cibadak Iptu Subara membenarkan kejadian tersebut.
"Benar bahwa pada Senin tanggal 29 Agustus lalu, sekira pukul 05.00 Wib di Komplek Perumahan Bambu Kuning Desa Mekar Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scopy, warna merah hitam dengan Nopol:A-4825-OH," ujar Subara saat ditemui pada Selasa (27/09/2022).
Selanjutanya Subara menjelaskan kronologi kejadian tersebut, Awalnya pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban AJ (55) kemudian langsung mengambil kendaran motor milik korban AJ yang saat itu terparkir di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang, yang mana diduga pelaku pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu merusak kunci kontak kendaraan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Lebih lanjut, Subara menjelaskan hasil dari penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33), dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Merk Yamaha Jupitet MX warna hitam tanpa plat nomor, kendaraan yang digunakan sebagai kaki saat tersangka melakukan kejahatan, kemudian 4 buah kunci leter T, 1 lembar STNK kendaraan Honda Scoopy warna merah hitam, 1 buah senjata tajam berupa golok, 2 buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
"Kedua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amankan di Polsek Cibadak dan saat ini tim Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang melakukan pengembangan," sambungnya
Kemudian, saat pelaku dimintai keterangan, ia mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Cibadak sebanyak 4 TKP yaitu, di Perumahan Bambu Kuning, di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak pelaku mengambil 1 unit Honda Beat warna putih biru, di Kampung Dalem, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak mengambil 1 unit Honda Beat warna hitam dan di Kampung Umbulan, Desa Tambak Baya mengambil 1 unit Honda Beat Street warna silver
"Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Cibadan, dengan keterangan tersebut tim unit Reskrim Polsek Cibadak akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Subara.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nay).